BERGABUNGLAH BERSAMA ORANG-ORANG YANG BERWAWASAN DI BIDANG ANDA

2.20.2009

Perusahaan Perkebunan Indonesia Mampu Menerapkan RSPO

Written by administrator

Wednesday, 18 February 2009


JAKARTA-Tuntutan masyarakat internasional kepada Indonesia sebagai negara produsen minyak sawit agar menerapkan pembangunan perkebunan berkelanjutan atau RSPO (Round Table Sustainable Palm Oil) terjawab sudah. Selasa, (17/2), Sekretaris Jenderal RSPO, Dr. Vengeta Rao menyerahkan Sertifikat Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan Pertama di Indonesia kepada PT. Musim Mas. Penyerahan sertifikat yang berlangsung di Auditorium Deptan, Ragunan, Jakarta disaksikan oleh oleh Menteri Pertanian dan 10 Duta Besar dari negara pengimpor minyak sawit yaitu Jerman, China, Pakistan, India, Jepang, Malaysia, Amerika Serikat, Uni Eropa, Belanda dan Inggris. Acara bersejarah ini juga dihadiri langsung Sekretaris Jenderal RSPO.

Menteri Pertanian, Anton Apriyantono, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia meningkat dengan sangat pesat. Disamping memberikan kontribusi yang cukup besar dalam perekonomia nasional, juga dihadapkan pada berbagai isue negatif antara lain pembangunan kelapa sawit di Indonesia telah merusak lingkungan, merusak dan menghancurkan ke-anekaragaman hayati, penyebab terjadinya degradasi lahan dan deforestry (merusak hutan), meminggirkan penduduk asli lokal, mengurangi satwa langka, penyebab terjadinya emisi gas rumah kaca.

Berbagai isue negatif tersebut semakin kencang diembuskan terutama oleh Uni Eropa dan beberapa LSM (NGO) di bidang lingkungan seperti Greenpeace dan WWF. Lalu negara-negara Uni Eropa menerapan pesyaratan RSPO agar ekspor minyak sawit bisa masuk ke negara mereka. Bahkan saat ini mereka juga akan memberlakukan persyaratan yaitu berupa Sustainable Biofuel.

Sesungguhnya, kata Mentan, pembangunan pertanian dan perkebunan sudah memperhatikan berbagai aspek lingkungan dan sosial-budaya masyarakat. Hal ini terlihat dari susbstansi berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pertanian antara lain UU No.12 Tahun 1992 tentang Budidaya dan UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan juga telah menerapkan kaidah-kaidah pembangunan perkebunan berkelanjutan seperti Good Agricultural Practices (GAP) dan menerapkan AMDAL serta membuka lahan tanpa bakar.

Indonesia kata Mentan sangat komit terhadap masalah lingkungan dan sosial masyarakat. Indonesia selalu berpartisipasi, bahkan menjadi pelopor dalam berbagai gerakan untuk mengurangi pemanasan global (global warming). Atas dasar itu, Indonesia akan mengakomodasi dan menerapkan RSPO dalam upaya bersama penerapan prinsip dan kretiria minyak sawit berkelanjutan di Indonesia, dimana pada rangkaian acara penyerahan sertifikat RSPO juga telah ditanda tanganinya Kesepahaman Bersama antara Direktur Jenderal Perkebunan Ir. Achmad Mangga Barani, MM dengan Sekretaris Jenderal RSPO Dr. Vengeta Rao. Sebagai langkah awal MOU tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan Training of Trainer (TOT) untuk 20 orang yang akan menjadi fasilitator pelatihan petani dalam prinsip dan kriteria pembangunan perkebunan kelapak sawit berkelanjutan.

PT. Musim Mas dalam memperoleh sertifikat menerapkan 8 prinsip, 39 kriteria dan 112 indikator yang ditetapkan oleh RSPO, antara lain, mencakup perlakuan terhadap tenaga kerja, ketaatan terhadap hukum di Indonesia, transparansi perusahaan, dan pengelolaan yang memerhatikan aspek-aspek lingkungan hidup. Prinsip-prinsip itu dinilai oleh Control Union Certifications, perusahaan penilai dalam negeri yang telah disetujui RSPO. Saat ini terdapat beberapa perusahaan perkebunan yang sedang melaksanakan proses sertifikasi dan akan menyusul beberapa perusahaan lainnya.

Acara ini diharapkan akan menjadi pemicu (triger) bagi perusahaan perkebunan besar lainnya untuk segera memproses penerapan prinsip dan kriteria Round Table Sustainable Palm Oil (RSPO). Penerapan prinsip dan kriteria RSPO tentunya tidak hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga untuk perkebunan rakyat.

Lebih lanjut Menteri Pertanian mengatakan bahwa sesuai perturan perundangan-undangan serta prinsip lingkungan dan sosial ekonomi masyrakat, pembangunan perkebunan dilaksanakan dengan azas pembangunan berkelanjutan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

1. Pembangunan perkebunan hanya dilaksanakan pada tanah negara bebas atau hutan produksi yang bisa di konversi (HPK). Pelanggaran terhadap ketentuan ini adalah pidana;
2. Pembangunan perkebunan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan harus mempunyai ijin usaha perkebunan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati atau Gubernur;
3. Perusahaan yang mendapat IUP wajib membangun kebun masyarakat minimal 20% dari total areal yang diusahakan;
4. Dalam melaksanakan pengembangan perkebunan harus mengikuti kaidah-kaidah pembangunan perkebunan berkelanjutan, antara lain, penerapan Good Agricultural Pactices (GAP), melakukan dan menerapkan AMDAL serta membuka lahan tanpa bakar.

Salah satu upaya yang ditempuh oleh Departemen Pertanian untuk pembangunan perkebunan adalah dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit tanggal 16 Februari 2009. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pengembangan kelapa sawit diutamakan pada lahan mineral. Namun pengembangan dilahan gambut masih dapat dilakukan dengan memerhatikan karakteristik lahan gambut, sehingga tidak menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan.
Lebih lanjut beliau mengatakan semoga acara penyerahan sertifikat produksi minyak sawit berkelanjutan pertama di Indonesia dan penandatangan MOU dapat merupakan sebagai langkah awal perjalanan panjang menuju penerapan prinsip dan kriteria pembangunan Kelapa Sawit berkelanjutan, baik bagi perkebunan besar maupun perkebunan rakyat dan semoga capaian keberhasilannya mampu berperan sebagai pengungkit kebangkitan bangsa Indonesia (e&p-djbun)

1 komentar:

  1. Tolong diupload peraturan bernomor 14/permentan/pl.110/2/2009.
    Terima kasih.
    ^_^

    BalasHapus

Tuangkan ide-ide anda