Aturan Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit Diterbitkan
Agribisnis 18-02-2009
MedanBisnis – Jakarta
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit demi mendukung pembangunan sektor pertanian nasional.
Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono di Gedung Pertanian, Ragunan, Jakarta, Selasa (17/2) menjelaskan, peraturan bernomor 14//Permentan/PL.110/2/2009 itu ditandatangani pada 16 Februari 2009.
Ia menjelaskan, peraturan itu sebagai upaya mewujudkan pengleloaan lahan gambut secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan demi mengembangkan budidaya kelepa sawit, dan meningkatkan produksi dan pendapatan produsen sawit.
Lahan gambut di tanah air tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia terutama yang luasnya mencapai 23-25 juta hektar, namun sesuai ketentuan yang berlaku hanya sekitar empat juta hektar yang bisa dimanfaatkan.
Menurut Anton, pemanfaatan lahan gambut untuk kelapa sawit terkait dengan sektor ini yang menjadi sumber penyediaan devisa dan peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
Hingga akhir 2008 jumlah pendapatan negara dari ekspor sawit mencapai US$ 10,7 miliar. Nilai tersebut belum lagi menghitung pendapatan pemeritah dari pungutan ekspor. Nilai tambah dari industri kelapa sawit juga tercermin dari penyerapan tenaga kerja langsung di lapangan (on farm) sebanyak 3,7 juta orang, dan menyerap tenaga kerja hingga 5 juta orang (off farm).
Dalam Peraturan Menteri itu, ujar Anton, pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit harus memenuhi lima kriteria yaitu diusahakan pada lahan masyarakat dan kawasan budidaya, ketebalan lapisan gambut kurang dari tiga meter.
Selanjutnya substratum tanah mineral di bawah gambug bahan pasir kuarsa dan bukan tanah sulfat masam, tingkat kematangan gambut saprik (matang) atau hemik (setengah matang), dan tingkat kesuburan tanah gambut eutropik.
“Pedoman penerapan lahan gambut tersebut untuk memberikan kepastian berusaha dengan tetap menjaga kelestarian fungsi gambut itu sendiri,” ujar Anton.
Untuk penanaman kelapa sawit, peraturan tersebut memberikan ketentuan bahwa kerapatan pohon sawit sebanyak 143 pohon setiap hektar dengan jarak tanam sembilan meter. Selain itu juga ditentukan pupuk dasar yang digunakan untuk pengolahan lahan gambut yang dimanfaatkan untuk kelapa sawit.
Untuk memaksimalkan lahan gambut tersebut, kata Mentan, ditentukan juga pembinaan dan pengawasan lokasi gambut yang melibatkan Ditjen Perkebunan Deptan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. “Penerapan kriteria pengolahan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit tidak mudah, namun yang penting ada pengendalian dan kontrol yang tepat,” tegas Menteri.
Ia menambahkan penerbitan Peraturan Menteri tersebut telah melalui proses kajian mendalam sehingga diperoleh formula yang melibatkan para ahli, seluruh pemangku kepentingan, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak perguruan tinggi. “Peraturan ini diharapkan mengakomodasi semua pihak dengan tujuan akhir meminimalkan kerugian dan memaksimalkan keuntungan, tidak merusak lingkugan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya,” tegas Anton.
Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) total produksi sawit nasional pada 2008 diperkirakan mencapai 18,7 juta ton, dan meningkat menjadi sekitar 19 juta ton pada 2009. Sebanyak 4,1 juta ton di antaranya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sedangkan sisanya sekitar 12-13 juta ton untuk memenuhi pasar ekspor.(ant)
Sumber: http://www.medanbisnisonline.com/2009/02/18/aturan-pemanfaatan-lahan-gambut-untuk-sawit-diterbitkan/

Label clouds
Artikel pertanian
(13)
Tips Anda
(13)
info aktual
(9)
Tahukah Anda
(8)
Komputer
(7)
Seputar UNEJ
(6)
Cerita Anda
(5)
Seputar Pertanian
(4)
Peta Universitas Jember
(1)
Shoutbox |

BERGABUNGLAH BERSAMA ORANG-ORANG YANG BERWAWASAN DI BIDANG ANDA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuangkan ide-ide anda